Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Terkait Kisruh E-KTP

10-05-2013 / KOMISI II

 

Himbauan Mendagri Gamawan Fauzi agar e-KTP jangan terlalu sering difotokopi dan di-stapler, karena ada chip di dalamnya, sehingga  akan rusak mengejutkan berbagai pihak termasuk kalangan DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Suadarsa yang dihubungi wartawan baru-baru ini mengaku sudah berulangkali mem-fotokopi  e-KTP nya untuk berbagai keperluan. Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya.

"Saya sendiri sudah beberapa kali fotokopi KTP dan hal itu tidak bisa dihindari, kenapa tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan, " kata Agun. Ditambahkannya, ia menilai persoalan tersebut lebih kepada politik kebiijakan (pengadaan) card reader atau perangkat pembaca.

Dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tanggal 11 April 2013 mewajibkan kelengkapan teknis untuk penerapan KTP Elektronik, termasuk perangkat pembaca (card reader). Mulai 1 Januari 2014 KTP lama tidak berlaku lagi. Sementara card reader  bisa dibeli dari luar negeri dan Kemendagri siap memfasilitasinya. Namun badan pengkajian dan penerapan teknologi sudah mampu memproduksi dengan harga murah.

Sementara itu Anggota Komisi II dari Fraksi Golongan Karya, Markus Nari saat dihubungi Parlementaria  ditempat terpisah Jumat (10/5)mengatakan bahwa hal itu menjadi bukti bahwa selama ini E-KTP tidak terprogram dengan baik oleh pemerintah.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah harus disampaikan ke masyarakat tentang larangan atau anjuran agar e-KTP tidak boleh difotokopi. Sehingga hal tersebut tidak sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,”ujar Markus.

 Keterlambatan informasi tersebut menurut Markus sangat berbahaya terutama di masa-masa pendaftaran untuk calon legislative (Caleg) DPD dan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah), dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) mewajibkan calon Kepala daerah untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukungnya sebagai persyaratan utama pencalonan. Sedangkan tidak sedikit masyarakat enggan mengumpulkan e-KTP karena khawatir rusak.

Untuk itu setelah masa reses atau di awal masa persidangan mendatang, Komisi II secara khusus akan meminta pertanggungjawaban Mendagri Gamawan Fauzi  serta evaluasi e-KTP.

“Jika memang dari evaluasi tersebut terungkap adanya penyelewengan, tentu akan segera kami tindaklanjuti,”tambah Markus. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...